Kumpulan Berita
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% resmi diberlakukan 1 Januari 2025
Kementerian Keuangan menghimpun pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp15,68 triliun dari 161 pelaku usaha.
Kemenkeu melaporkan setoran pajak pertambahan nilai (PPN) mencapai Rp13,29 triliun.
Pemerintah sudah mengantongi pajak digital dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sekitar Rp96 miliar.
Terdapat enam perusahaan pada gelombang I yang sudah melakukan pungutan PPN mulai 1 Agustus lalu.
Amazon, Google, Google Ireland , Google LLC, Netflix International, dan Spotify AB mulai memungut PPN
Harus ada regulasi yang jelas mengenai menjamurnya aplikasi steraming tersebut.
Perancis menarik pajak sebesar 3% terhadap penghasilan perusahaan digital yang mana mayoritas berbasis di Amerika Serikat