Kumpulan Berita
Insentif pajak pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan lebih meringankan pelaku usaha.
DJP mencatat pelaku UMKM yang memanfaatkan fasilitas keringanan pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah masih minim.
Direktorat Jendral Pajak berencana memperpanjang kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM hingga Desember 2020.
Ada enam program utama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi virus corona
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mencatat baru 2 juta pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Tarif pajak penghasilan (Pph) bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) terbaru sebesar 0,5% sudah hampir satu tahun berlaku. Tarif pajak baru khusus UMKM ini pertama kali berlaku pada 1 Juli 2018 lalu.
Tarif pajak penghasilan (Pph) bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) terbaru sebesar 0,5% sudah hampir satu tahun berlaku.
“Pajak yang sudah diturunkan 1% menjadi 0,5% tapi dari sisi omzet terasa masih terlalu berat bagi kami."