Kumpulan Berita
Tarif pajak penghasilan (Pph) bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) terbaru sebesar 0,5% sudah hampir satu tahun berlaku. Tarif pajak baru khusus UMKM ini pertama kali berlaku pada 1 Juli 2018 lalu.
Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) meminta pajaknya diturunkan
Tarif pajak penghasilan (Pph) bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) terbaru sebesar 0,5% sudah hampir satu tahun berlaku.
Potensi penerimaan pajak usaha kecil dan menengah (UKM) belum dioptimalkan oleh otoritas pajak.