Kumpulan Berita
Pemerintah telah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 periode 2026 untuk pekerja di lima sektor padat karya tertentu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial IDP terkait kasus tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). Tersangka diduga kuat menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif dengan nilai kerugian negara mencapai Rp170,29 miliar.
Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana tegas untuk melakukan tindakan hukum terhadap sejumlah perusahaan baja asal China.
Pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 periode 2026 untuk pekerja di lima sektor padat karya tertentu.
Kebijakan ini bertujuan mendukung kelancaran reformasi perpajakan, khususnya dalam menjaga stabilitas sistem baru, Coretax.
Purbaya mewajibkan para Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) melaporkan informasi keuangan dan transaksi penggunanya secara rutin kepada DJP.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak.
PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025