Kumpulan Berita
Pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan tertib, mendukung tata kelola pajak daerah, serta pembangunan Jakarta yang berkelanjutan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan pajak transaksi kripto mencapai Rp1,96 triliun sepanjang 2022 hingga Februari 2026.
Pemprov DKI memberikan keringanan pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 20 persen untuk masa pajak Maret 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan hingga tanggal 6 April 2026 pukul 24.00 WIB, tercatat sebanyak 10.852.655 SPT telah dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP).
Membuka layanan pengurusan Coretax hingga pelaporan SPT Tahunan dengan harga mulai dari Rp50 ribu sampai Rp100 ribu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tercatat mencapai Rp394,8 triliun, atau setara dengan 16,7 persen dari target APBN 2026.
Pemerintah terus memperluas kemudahan layanan pembayaran pajak daerah melalui berbagai kanal digital yang modern dan mudah diakses masyarakat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 50?rdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025