Kumpulan Berita
Pemerintah menjadikan Pajak Air Tanah (PAT) sebagai instrumen mengendalikan pemanfaatan air tanah di Jakarta sekaligus sebagai salah satu sumber penerimaan daerah. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendorong penggunaan air tanah secara bijak dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah mengantisipasi rambatan ketidakpastian ekonomi global dengan memperkokoh ketahanan ekonomi domestik, menjaga stabilitas harga, serta mendongkrak daya saing sektor industri manufaktur.
PPN dan PBJT sama-sama berkaitan dengan konsumsi barang dan jasa, tetapi memiliki perbedaan dari sisi pihak yang memungut, objek pajak, dan ketentuan yang mengaturnya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah tidak menyiapkan kebijakan kenaikan tarif PPN.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) mencapai Rp191,73 triliun hingga akhir Agustus 2026. Angka ini mencatatkan penurunan signifikan dibanding posisi periode yang sama pada tahun sebelumnya yang menembus Rp304,29 triliun.
Capaian ini tumbuh 24,1 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Penerapan regulasi yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut sempat mengalami beberapa kali penundaan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, paling sedikit 10 persen dari penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik dialokasikan untuk penyediaan PJU.