Kumpulan Berita
Forum tersebut penting karena pemerintah tengah mendorong streamlining BUMN dari 1.074 entitas menjadi sekitar 300 entitas.
Angka ini menunjukkan kenaikan 9,6?ri estimasi tahun sebelumnya yang senilai Rp576,4 triliun.
Pemerintah memberikan keringanan sebesar 5 persen bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026. Keringanan tersebut berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Penerimaan tersebut masih berada dalam jalur yang aman untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBN 2026.
Purbaya menyampaikan, pemerintah ingin memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk menggunakan pendapatannya untuk konsumsi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai isu pemungutan pajak bagi pemilik rumah kontrakan.
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyuarakan kesetaraan dalam ekosistem perdagangan nasional. Asosiasi peritel ini lantas mendorong agar pungutan pajak 0,5 persen bagi pedagang dalam jaringan di e-commerce segera diberlakukan demi menciptakan iklim persaingan yang sehat dengan pelaku usaha konvensional.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima pengembalian uang dalam valuta asing, dari salah satu tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Meski identitasnya tidak disebut, uang yang dikembalikan itu senilai Rp9,5 miliar.