Kumpulan Berita
Pemerintah memberikan keringanan sebesar 5 persen bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026. Keringanan tersebut berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Utang pemerintah naik lagi, kini mencapai Rp10.293 triliun per akhir Juni 2026. Posisi utang pemerintah ini setara 41,26 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Penerimaan tersebut masih berada dalam jalur yang aman untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBN 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai isu pemungutan pajak bagi pemilik rumah kontrakan.
Purbaya menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform lokapasar (marketplace)
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyuarakan kesetaraan dalam ekosistem perdagangan nasional. Asosiasi peritel ini lantas mendorong agar pungutan pajak 0,5 persen bagi pedagang dalam jaringan di e-commerce segera diberlakukan demi menciptakan iklim persaingan yang sehat dengan pelaku usaha konvensional.
Penundaan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut dinilai sebagai langkah penyesuaian jadwal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membebaskan pungutan pajak untuk mendukung proses konsolidasi perusahaan BUMN yang tengah dijalankan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.