Kumpulan Berita
Pendaftaran tersebut menjadi bagian dari penerapan standar pajak minimum global sebesar 15?gi perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai yurisdiksi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah tidak menyiapkan kebijakan kenaikan tarif PPN.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) mencapai Rp191,73 triliun hingga akhir Agustus 2026. Angka ini mencatatkan penurunan signifikan dibanding posisi periode yang sama pada tahun sebelumnya yang menembus Rp304,29 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat akumulasi penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Capaian ini bersumber dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp44,05 triliun, pajak aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending Rp5,28 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,75 triliun.
Penerapan regulasi yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut sempat mengalami beberapa kali penundaan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, paling sedikit 10 persen dari penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik dialokasikan untuk penyediaan PJU.
Kepemilikan dan atau penguasaan alat berat tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan operasional usaha, tetapi juga menimbulkan kewajiban perpajakan daerah. Kewajiban tersebut dikenakan melalui Pajak Alat Berat (PAB), yang diatur sebagai salah satu jenis pajak daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
BPS mempertimbangkan peluang integrasi dan pemanfaatan data perpajakan dalam proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).