Kumpulan Berita
Menurut KH Cholil, dana zakat memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan tujuan pembangunan negara.
Pelibatan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Polri memastikan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan, penilaian, pemeriksaan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan keterlibatan Babinsa dari TNI AD dan Bhabinkamtibmas dari Polri dalam kegiatan operasional perpajakan. DJP menegaskan bahwa aparat kewilayahan tersebut tidak memiliki wewenang dalam menjalankan fungsi fiskal.
TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan, tidak ada penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Bintara Pembina Desa (Babinsa) di bidang perpajakan. Penegasan itu disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan mengenai pelibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan keterlibatan Babinsa dari TNI AD dan Bhabinkamtibmas dari Polri dalam kegiatan operasional perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk mengawasi kepatuhan pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk mengawasi kepatuhan pajak