Kumpulan Berita
Masyarakat masih dapat memanfaatkan keringanan pokok pajak sebesar 5 persen j
Perusahaan kelapa sawit yang tidak sepakat dengan ketetapan Pajak Air Permukaan (PAP) di Sumatera Barat (Sumbar) memiliki sejumlah mekanisme hukum.
Forum tersebut penting karena pemerintah tengah mendorong streamlining BUMN dari 1.074 entitas menjadi sekitar 300 entitas.
Pemerintah memberikan keringanan sebesar 5 persen bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026. Keringanan tersebut berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Utang pemerintah naik lagi, kini mencapai Rp10.293 triliun per akhir Juni 2026. Posisi utang pemerintah ini setara 41,26 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Penerimaan tersebut masih berada dalam jalur yang aman untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBN 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai isu pemungutan pajak bagi pemilik rumah kontrakan.
Purbaya menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform lokapasar (marketplace)