Kumpulan Berita
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen.
Rasio perpajakan (tax ratio) di atas dua digit, meski dihadapkan pada tekanan ekonomi global dan perlambatan harga komoditas.
Pemerintah terus berupaya memperkuat strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada anggaran 2026.
Sri Mulyani menetapkan aturan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan barang oleh pedagang dalam negeri melalui platform digital.
Komitmen ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, saat memimpin peringatan Hari Pajak 2025
Pengenaan pajak padel mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025
Kementerian Keuangan menegaskan rencana penunjukan sejumlah marketplace seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pihak pemungut Pajak.
Penunjukan sejumlah marketplace Shopee dan Tokopedia sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bukan hal baru.