Kumpulan Berita
Memberikan kepastian hukum terkait pemanfaatan tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 membawa kepastian hukum baru mengenai tata cara dan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pelaku UMKM berbentuk badan usaha. Regulasi yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 ini mempertegas batasan serta kriteria badan usaha yang berhak memanfaatkan tarif pajak murah di Indonesia.
Pemerintah telah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah aturan pendahulunya, yakni PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menyisir celah penyalahgunaan fasilitas insentif perpajakan khusus bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Aturan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM 0,5% direvisi. PPh final 0,5% ini berlaku bagi pelaku UMKM dengan pendapatan maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Pemerintah memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor melalui program penghapusan bunga keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Perubahan NJOP dilakukan melalui proses pemutakhiran data dan penilaian objek pajak secara berkala agar penetapan pajak lebih akurat, objektif, dan berkeadilan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan proses restrukturisasi internal Pajak dan Bea Cukai untuk pendapatan negara.