Kumpulan Berita
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumpulkan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp54,71 triliun hingga 30 Juni 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan keterlibatan Babinsa dari TNI AD dan Bhabinkamtibmas dari Polri dalam kegiatan operasional perpajakan. DJP menegaskan bahwa aparat kewilayahan tersebut tidak memiliki wewenang dalam menjalankan fungsi fiskal.
TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan, tidak ada penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Bintara Pembina Desa (Babinsa) di bidang perpajakan. Penegasan itu disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan mengenai pelibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan keterlibatan unsur TNI dan Polri, khususnya Babinsa serta Bhabinkamtibmas, dalam pengawasan Wajib Pajak (WP) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026, bukan aturan baru.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk mengawasi kepatuhan pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk mengawasi kepatuhan pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperketat pengawasan kepatuhan dengan membidik para wajib pajak baru.
Pemerintah memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat