Kumpulan Berita
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak DPR dan pemerintah, segera membahas perubahan aturan kepemiluan secara menyeluruh. Revisi dinilai tidak cukup hanya menyasar Undang-Undang Pemilu, tetapi juga sejumlah regulasi lain yang berkaitan dengan sistem politik dan kepemiluan.
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak penghapusan parliamentary threshold dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu. Sikap itu disampaikan dalam konferensi pers GKSR di Sekretariat Bersama GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Senin(25/5/2026). GKSR meminta revisi menyeluruh terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MD3, serta mendorong pelibatan partai non-parlemen dalam proses pembahasannya.
Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan agar besaran ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 1 persen.
Dalam sistem pemilu Indonesia, tingginya parliamentary threshold dinilai dapat memperbesar disproporsionalitas representasi politik.
Ferry mengingatkan partai parlemen agar merumuskan ambang batas parlemen berlandaskan kondisi sistem proporsional yang ada.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan akan menggandeng partai non-parlemen untuk membahas ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Baginya, partai non-parlemen punya hak untuk eksis.
Tama pun mengulas sejumlah pendapat para narasumber dalam seminar nasional yang secara keseluruhan sepakat bahwa Parliamentary Threshold sebesar 4 persen, tidak konstitusional.
PDIP sampai saat ini masih melakukan kajian terkait besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang belakangan ramai diperbincangkan.