Kumpulan Berita
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar gembira bagi para wajib pajak (WP) dengan mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB) untuk tahun pajak 2024.
Tarif dan perhitungan PBB-P2 Tahun 2024.
Pergub Nomor 16 Tahun 2024 mengatur tentang pembebasan pokok PBB-P2 Tahun 2024.
Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024
Mengulik lebih jauh PBB-P2 sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 terbaru ini.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kini punya regulasi terbaru yaitu Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024.