Kumpulan Berita
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan nilai pembayaran yang lebih ringan.
Masyarakat dapat memanfaatkan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5 persen untuk tahun pajak 2026.
Masyarakat masih memiliki waktu untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan beban yang lebih ringan
Masih terdapat kesalahan administrasi, seperti alamat objek pajak yang tidak sesuai, luas tanah berbeda dengan sertifikat, hingga data wajib pajak yang tidak cocok dengan identitas resmi
Pemerintah memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat
Kebijakan pembebasan sanksi administratif diberikan untuk membantu wajib pajak melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.
Bagi masyarakat dengan data yang tidak sesuai, bisa mengajukan pembetulan PBB-P2 secara online, cek di sini.
Pembetulan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara online.