Kumpulan Berita
Pergub Nomor 16 Tahun 2024 mengatur tentang pembebasan pokok PBB-P2 Tahun 2024.
Aturan terbaru, PBB-P2 hanya dibebaskan untuk satu objek saja.
Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kini punya regulasi terbaru yaitu Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024.
PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan/lembaga.