Kumpulan Berita
Bagi masyarakat dengan data yang tidak sesuai, bisa mengajukan pembetulan PBB-P2 secara online, cek di sini.
Pembetulan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara online.
Masyarakat yang mengalami perubahan kepemilikan properti diminta segera melakukan balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Pemutakhiran data jadi salah satu langkah bagi wajib pajak agar dapat memperoleh fasilitas pembebasan PBB-P2 sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemutakhiran data NIK terus digalakkan oleh Pemprov DKI Jakarta guna mendukung wajib pajak agar bisa memanfaatkan fasilitas pembebasan PBB-P2.
Insentif berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada 1 Juni hingga 31 Juli 2026.
NJOP dapat berubah meskipun objek pajak yang dimiliki tetap sama dan tidak mengalami perubahan fisik yang signifikan.
Pengembangan kanal pembayaran ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi serta keterbatasan waktu dalam mengurus administrasi.