Kumpulan Berita
Masih terdapat kesalahan administrasi, seperti alamat objek pajak yang tidak sesuai, luas tanah berbeda dengan sertifikat, hingga data wajib pajak yang tidak cocok dengan identitas resmi
Pemerintah memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat
Kebijakan pembebasan sanksi administratif diberikan untuk membantu wajib pajak melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.
Bagi masyarakat dengan data yang tidak sesuai, bisa mengajukan pembetulan PBB-P2 secara online, cek di sini.
Pembetulan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara online.
Masyarakat yang mengalami perubahan kepemilikan properti diminta segera melakukan balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Pemutakhiran data jadi salah satu langkah bagi wajib pajak agar dapat memperoleh fasilitas pembebasan PBB-P2 sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemutakhiran data NIK terus digalakkan oleh Pemprov DKI Jakarta guna mendukung wajib pajak agar bisa memanfaatkan fasilitas pembebasan PBB-P2.