Kumpulan Berita
Okezone mengumpulkan kasus pedofil di Indonesia serta modus mereka:
ECHR memutuskan menolak gugatan dari para penyintas pelecehan oleh pendeta di Gereja Katolik.
Dalam kesempatan ini Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak Imaculata Umiyah.
Pedofil akan miliki stempet 'bahaya' di SIM dan paspor mereka.
Emanuel Alain Pascal Mailet (53) predator anak asal Prancis divonis 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Kamis (8/4/2021)