Kumpulan Berita
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah keluhan ibu korban viral di media sosial.
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya, mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di lingkungan keluarga.
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyatakan, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry, ingin melepaskan status Warga Negara Indonesia (WNI).
Ali mengaku tawaran pertama senilai Rp300 juta disampaikan oleh dua orang yang disebut sebagai suruhan tersangka
Korban meminta agar tersangka Ashari dijatuhi hukuman berat atas perbuatannya.
Selama bekerja, ia mengaku sering melihat santriwati bergantian menginap di kamar Ashari hingga pagi hari.
AS mencabuli korban sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
Jika tersangka kembali mangkir, polisi akan mengambil langkah tegas dengan melakukan upaya paksa berupa penjemputan terhadap tersangka.