Kumpulan Berita
Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana mengatakan peristiwa itu terjadi pada 30 April 2024.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap pelajar kelas 3 SMP berinisial S (14) yang diduga membunuh korban.
Seorang remaja perempuan cantik berinisial R asal Salabintana, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban persetubuhan 8 pria.
Pelaku, yakni berinisial ET (16) yang merupakan seorang pelajar, sedangkan korban, yakni FI (7).
Korban yang masih di bawah umur diimingi uang agar mau melayani nafsu tersangka.
Aksi pedofilia tersebut dilakukan usai mereka bertemu di salah satu jejaring game online.
Saat ini, tiga dari empat tersangka sudah ditangkap polisi.
Ayah tiri berinisial AR (34) diduga mencabuli gandis cantiknya yang masih berusia 13 tahun.