Kumpulan Berita
Pelaku menyuruh korban menyodomi dirinya lalu direkam dan dijadikan bahan ancaman.
PP ditangkap karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah perempuan pelajar kelas IV SD berinisial MSP (11).
Bocah AA (9) dan TN (7) menjadi korban rudapaksa engkong berinisial IRN (58) dan pamannya FJR (32).
Keempat tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna kepentingan penyidikan.
Selain memerintahkan AK setubuhi anak kandung juga memerintahkan untuk berhubungan badan dengan pria tua atau aki-aki.
Polisi masih menahan tersangka.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik akun Facebook Icha Shakila berinisial S.
Polisi menyebutkan, telah menemukan pemilik akun Facebook Icha Shakila dalam kasus dugaan pencabulan mama muda pada anaknya.