Kumpulan Berita
Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria berinisial DB yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berusia 8 tahun di wilayah Tambun Selatan.
Petugas PJR Jagorawi menangkap seorang pria yang diduga melakukan pelecehan seksual, terhadap perempuan di dalam Bus JR Connexion rute Blok M-Bogor. Peristiwa itu berlangsung pada Kamis, 17 September 2026.
Seorang pria berinisial YAB (49) dihajar massa lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap ajak di bawah umur di Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim). Kejadian tersebut viral di media sosial.
Inspektorat akan meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara. Mereka di antaranya korban, terduga pelaku, hingga istri Wakil Bupati Sumedang.
Sekadar diketahui, Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Brigjen Nurul Azizah mengatakan, HB melancarkan aksi jahatnya dengan menggunakan relasi kuasa terhadap para atletnya.
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri, menetapkan eks Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), HB, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.
Ashanty mengaku, pelecehan itu terjadi saat dirinya masih SD dan tidur bersama ibu dan ayah sambungnya.