Kumpulan Berita
Korban meminta agar tersangka Ashari dijatuhi hukuman berat atas perbuatannya.
Selama bekerja, ia mengaku sering melihat santriwati bergantian menginap di kamar Ashari hingga pagi hari.
Korban mengatakan dirinya tidak ingin ada korban lain yang mengalami nasib serupa.
Polisi mengungkap akal bulus tersangka AS (51), pendiri pondok pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah untuk melakukan aksi pencabulan terhadap santriwati.
AS mencabuli korban sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
AS ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis dini hari.
Aparat kepolisian menduga pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo sekaligus tersangka kasus dugaan pelecehan santriwati berinisial AS sudah tidak berada di wilayah Pati, Jawa Tengah.
Penanganan kasus kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) terus berjalan. Hingga kini, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), bersama tim ahli telah memeriksa 16 pihak terlapor sebagai bagian dari proses pendalaman fakta dan verifikasi bukti.