Kumpulan Berita
Seorang pedagang tahu bulat berinisial DA ditangkap polisi, usai diduga memperlihatkan alat kelaminnya kepada pembeli di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok.
Dia mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 2021 dan melibatkan pihak yang saat ini berstatus alumni.
Merasa takut, korban segera pulang dan mengadu kepada orangtuanya. Setelah itu, orangtua korban yang emosi sempat mendatangi lokasi kejadian untuk mencari terlapor.
Saat ini, korban menjalani trauma healing atas trauma yang dialaminya akibat peristiwa pencabulan tersebut.
Pelaku kini dijerat pasal 414 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, juga pasal tentang TPKS.
Ditreskrimum Polda Banten menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sebuah kampus ternama di Banten.
Subdit 3 Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial WAH (39), driver taksi online yang diduga melakukan pelecehan terhadap penumpangnya di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, akan menggelar rapat membahas kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis oleh ustadz ternama berinisial SAM.