Kumpulan Berita
Polisi menyebut korban kemudian dipaksa berhubungan seksual. Tersangka juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Pelaku NH telah ditangkap dan polisi terus melakukan pendalaman.
Menurut Fadhli, dugaan pelecehan dilakukan dengan pola child grooming, yakni pendekatan yang disebut dilakukan secara bertahap untuk membangun kedekatan dengan korban sebelum terjadi dugaan eksploitasi seksual.
Petugas PJR Jagorawi menangkap seorang pria yang diduga melakukan pelecehan seksual, terhadap perempuan di dalam Bus JR Connexion rute Blok M-Bogor. Peristiwa itu berlangsung pada Kamis, 17 September 2026.
Seorang pria berinisial YAB (49) dihajar massa lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap ajak di bawah umur di Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim). Kejadian tersebut viral di media sosial.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah keluhan ibu korban viral di media sosial.
Sekadar diketahui, Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Brigjen Nurul Azizah mengatakan, HB melancarkan aksi jahatnya dengan menggunakan relasi kuasa terhadap para atletnya.