Kumpulan Berita
Sekadar diketahui, Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Brigjen Nurul Azizah mengatakan, HB melancarkan aksi jahatnya dengan menggunakan relasi kuasa terhadap para atletnya.
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri, mengungkap modus eks Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), HB, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putri.
Ashanty mengaku, pelecehan itu terjadi saat dirinya masih SD dan tidur bersama ibu dan ayah sambungnya.
Budi menambahkan, penyidik masih akan memeriksa satu saksi lainnya dan mendalami hasil pemeriksaan psikologis korban.
Guru honorer tersebut bernama Lijan Tondi Lasriado Sinaga (36). Dia dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMP Negeri 1 Kualuh Selatan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Seluruh pelaku yang teridentifikasi telah diblokir aksesnya untuk menggunakan layanan Commuter Line di seluruh wilayah operasional melalui sistem pengawasan yang terintegrasi.
Korban dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan MRN, ketua serikat pekerja di kawasan EJIP, Cikarang, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, korban juga melayangkan pengaduan kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).