Kumpulan Berita
Seorang laki-laki yang berprofesi sebagai pedagang di Kota Jambi berinisial JA (29) terpaksa diringkus polisi.
Pelaku menyuruh korban menyodomi dirinya lalu direkam dan dijadikan bahan ancaman.
PP ditangkap karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah perempuan pelajar kelas IV SD berinisial MSP (11).
Dua bocah berinisial AA (9) dan TN (7) diduga menjadi korban pemerkosaan.
Keempat tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna kepentingan penyidikan.
Selain memerintahkan AK setubuhi anak kandung juga memerintahkan untuk berhubungan badan dengan pria tua atau aki-aki.
Polisi menyebutkan, pemilik asli akun Facebook Icha Shakila berinisial S dalam kasus dugaan pornografi terhadap anak
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik akun Facebook Icha Shakila berinisial S.