Kumpulan Berita
SL (17), salah satu santri Pondok Pesantren (Ponpes) Tradisional Bani Ma'mun di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang diduga menjadi korban pelecehan seksual pimpinan Ponpes berinisial KH (42).
Seorang pria berinisial AS (28) ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung lantaran menyetubuhi bocah sekolah dasar (SD) berinisial A (12).
Warga Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande digemparkan oleh peristiwa massa menggeruduk Pondok Pesantren Tradisional Bani Ma'mun milik pengasuh berinisial KH.
Massa juga mengamuk hingga merusak bangunan ponpes.
Pelaku berinisial KH yang juga pemimpin ponpes tersebut tidak berada di tempat.
Polresta Kota Palu menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
TikToker Nazmitsq viral setelah video 12 detik miliknya tersebar di platform X.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengingatkan, pentingnya ketegasan penegakan hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual.