Kumpulan Berita
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mendalami jumlah pasti santriwati, yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Ashyari, di Pati, Jawa Tengah.
Polisi menangkap pendiri Ponpes Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati berinisial AS (51), yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati. Polisi juga menangkap pria berinisial KS yang diduga membantu pelarian tersangka.
Ali mengaku tawaran pertama senilai Rp300 juta disampaikan oleh dua orang yang disebut sebagai suruhan tersangka
Korban meminta agar tersangka Ashari dijatuhi hukuman berat atas perbuatannya.
Selama bekerja, ia mengaku sering melihat santriwati bergantian menginap di kamar Ashari hingga pagi hari.
Korban mengatakan dirinya tidak ingin ada korban lain yang mengalami nasib serupa.
Polisi mengungkap akal bulus tersangka AS (51), pendiri pondok pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah untuk melakukan aksi pencabulan terhadap santriwati.
AS mencabuli korban sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.