Kumpulan Berita
Korban mengatakan dirinya tidak ingin ada korban lain yang mengalami nasib serupa.
Ayah korban mengaku sudah melapor sejak 2024 dan menerima ancaman dari keluarga pelaku.
Polisi mengungkap akal bulus tersangka AS (51), pendiri pondok pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah untuk melakukan aksi pencabulan terhadap santriwati.
AS ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis dini hari.
Ia meminta LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga KPAI turun tangan.
Aparat kepolisian menduga pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo sekaligus tersangka kasus dugaan pelecehan santriwati berinisial AS sudah tidak berada di wilayah Pati, Jawa Tengah.
Jika tersangka kembali mangkir, polisi akan mengambil langkah tegas dengan melakukan upaya paksa berupa penjemputan terhadap tersangka.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak aparat penegak hukum menangani perkara kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah secara serius. Ia menegaskan pelaku perlu dijatuhi hukuman maksimal.