Kumpulan Berita
Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), mengajukan permohonan red notice untuk pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry. Langkah itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mendalami jumlah pasti santriwati, yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Ashyari, di Pati, Jawa Tengah.
Polisi menangkap pendiri Ponpes Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati berinisial AS (51), yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati. Polisi juga menangkap pria berinisial KS yang diduga membantu pelarian tersangka.
Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar merespons maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Ia mengaku tengah menggodok regulasi dan tata tertib baru untuk mempersempit ruang gerak oknum nakal di pondok pesantren.
Korban meminta agar tersangka Ashari dijatuhi hukuman berat atas perbuatannya.
Selama bekerja, ia mengaku sering melihat santriwati bergantian menginap di kamar Ashari hingga pagi hari.
Ayah korban mengaku sudah melapor sejak 2024 dan menerima ancaman dari keluarga pelaku.
Polisi mengungkap akal bulus tersangka AS (51), pendiri pondok pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah untuk melakukan aksi pencabulan terhadap santriwati.