Kumpulan Berita
Praktik pemalsuan terjadi selama enam bulan terakhir.
Namanya diduga dicatut guna pembuatan akta kelahiran palsu oleh oknum yang belum diketahui identitasnya.
Dua warga Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial JI (32), dan SN (39), ditangkap
Polisi menangkap pelaku yang memodifikasi 78.671 kartu provider untuk tindak kejahatan.
Selain menggunakan pelat nomor bodong untuk hindari macet di Jalur Puncak, pria yang mengaku polisi ini juga memacari 3 perempuan.
Motifnya, hanya untuk menghindari kemacetan lalu lintas.
Pria inisial MAA (27) ditangkap polisi lantaran mengaku sebagai Editor Produksi di salah satu media TV swasta.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menangkap pelaku pembuat oli palsu berinisial RP.