Kumpulan Berita
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan belum ada keputusan mengenai wacana pembatasan akses ke sejumlah fitur media sosial.
Akses media sosial sudah kembali normal pasca dibatasi saat aksi 22 Mei.
Penggunaan media sosial dan aplikasi pesan singkat dalam mengunggah gambar serta video sudah kembali kondusif.
Beberapa dari mereka pun mulai beralih ke Telegram, aplikasi perpesanan yang mirip WhatsApp.
Facebook menghapus lebih dari 3 miliar akun palsu dari Oktober hingga Maret. Jumlah tersebut dua kali lipat ketimbang enam bulan sebelumnya.
Pembatasan akses media sosial diklaim mampu meminimalisir informasi hoaks terkait aksi kerusuhan 22 Mei 2019.
Pemerintah membatasi media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook saat aksi 22 Mei 2019.
VPN atau Virtual Private Network dalam istilah sederhana mampu menghubungkan ke server lain.