Kumpulan Berita
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi kembali digelar pada Senin 30 Januari 2023.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa mengatakan pleidoi pengacara Putri keliru atau tak benar berkaitan pembuktian motif.
Bharada E diyakini bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (30/1/2023).
Keduanya akan menjalani sidang Replik dalam lanjutan agenda sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J itu meminta maaf atas tertundanya pernikahan mereka.
Ferdy Sambo mengaku tertekan saat melihat video yang sempat beredar di media sosial tentang eksekusi mati terhadap dirinya.