Kumpulan Berita
Pelaku dihadirkan polisi untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Rekonstruksi, tutur dia, digelar guna mengetahui perbuatan yang dilakukan Argiyan terhadap korban.
Rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara di Jalan Belacus, Sukmajaya, Kota Depok pada hari ini pukul 10.00 WIB.
Menurutnya kejadian ini dipicu ketika korban pada saat pagi hari sempat meminjam hapenya kemudian melihat foto ibu pelaku.
Tersangka Argiyan Arbirama (20) terancam 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan seorang mahasiswi berinisal K.
Belum diketahui apakah video dewasa tersebut menjadi motivasi atau motif pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korbannya.
Berkas tersebut dikembali karena terdapat materi yang harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Tersangka pembunuhan pelajar di Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, akhirnya berhasil ditangkap