Kumpulan Berita
Dia menambahkan, korban dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis, termasuk visum dalam atau autopsi, guna memastikan penyebab pasti kematian.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Para terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir (terdakwa I), Kopda Feri Herianto (terdakwa II), dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III).
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak eksepsi tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap kepala cabang (kacab) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta.
Tiga anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) didakwa melakukan pembunuhan berencana, dalam kasus kematian kepala cabang bank, Mohamad Ilham Pradipta. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).
Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Serka Mochamad Nasir (MN), Kopda Feri Herianto (FH), dan Serka Frengky Yaru (FY). Ketiganya hadir langsung dalam persidangan.
Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Fechy J. Atupah, menyebutkan rekonstruksi digelar di Polda Metro Jaya pada Rabu 1 April lalu.
Subdirektorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Dwintha Anggary (DA), cucu komedian Betawi legendaris Mpok Nori, yang diduga dibunuh mantan suaminya berkebangsaan Irak, Fuad.
Sebagai informasi, korban AH ditemukan Sabtu pagi, 28 Maret 2026, oleh pemilik kios yang baru pulang mudik. Korban ditemukan dalam kondisi termutilasi. Tangan dan kaki korban hilang.