Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan remaja putri inisial FA yang dilakukan anak Bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto beragendakan pembacaan Eksepsi.
Setelah sebelumnya menetapkan satu tersangka berinisial DK, kini polisi kembali mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus Brigadir AK (28) membunuh bayinya.
Bunga Laila Febrianti atau BL alias Lexsa (29) gelap mata saat kekasihnya Irma menolak bertukar pasangan dengan wanita lain.
Melalui penasehat hukumnya, terdakwa meminta agar dibebaskan dari penahanan.
Kejadian itu pun viral di media sosial.
Modusnya pelaku menghajar kepala korban dengan menggunakan linggis karena pelaku sakit hati ditagih utang oleh korban
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap S terduga pelaku pembunuhan wanita paruh baya berinisial SSK (59) di Jalan 102 Terusan RT 4/ RW 6, Kebon Bawang, Tanjung Priok