Kumpulan Berita
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP, yang terjadi di Perumahan Vila Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu 12 Juli 2026 lalu.
Menurutnya, unsur perencanaan tidak selalu membutuhkan waktu yang lama. Bahkan, perencanaan bisa dilakukan dalam kurun waktu kurang dari satu jam.
Pembunuhan ini bermula dari persoalan sepele saat korban hendak menuju Kantor KUA Pulau Beringin dan memarkirkan kendaraannya di depan rumah salah satu pelaku yang merupakan tetangga.
Polisi mengizinkan Chalong menggelar konferensi pers dimana dia menjelaskan perbuatannya sambil menghisap rokok.
Polisi menangkap pria berinisial KF, terduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial SNA (20) di sebuah rumah kontrakan di Benda, Kota Tangerang, Banten.
Polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap pria berinisial K (51) kawasan Cipayung, Kota Depok. Tersangka Saepul (26) memeragakan 51 adegan.
Sebelumnya, polisi menetapkan Saepul sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap K di wilayah Tanah Merah, Pancoran Mas, Kota Depok.
Abdi, keponakan almarhum Sutrimo mengakui secara emosional pihak keluarga tentu merasa berat hati dengan proses penggalian makam almarhum Sutrimo.