Kumpulan Berita
Bang Tile tega membunuh mantan istri sirinya itu lantaran sakit hati kepada korban.
Pelaku yang merupakan mantan suami siri korban itu nekat membunuh karena sakit hati.
Saat kejadian saksi sempat mendengar teriakan minta tolong, tapi direspons dengan tenang oleh pelaku.
Dia menambahkan, korban dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis, termasuk visum dalam atau autopsi, guna memastikan penyebab pasti kematian.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Para terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir (terdakwa I), Kopda Feri Herianto (terdakwa II), dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III).
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak eksepsi tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap kepala cabang (kacab) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta.
Tiga anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) didakwa melakukan pembunuhan berencana, dalam kasus kematian kepala cabang bank, Mohamad Ilham Pradipta. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).
Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Serka Mochamad Nasir (MN), Kopda Feri Herianto (FH), dan Serka Frengky Yaru (FY). Ketiganya hadir langsung dalam persidangan.