Kumpulan Berita
Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Para terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir (terdakwa I), Kopda Feri Herianto (terdakwa II), dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III).
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak eksepsi tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap kepala cabang (kacab) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta.
Bos tenda hajatan berinsial ES (60) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kejadian itu menggegerkan warga setempat.
Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Serka Mochamad Nasir (MN), Kopda Feri Herianto (FH), dan Serka Frengky Yaru (FY). Ketiganya hadir langsung dalam persidangan.
Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Fechy J. Atupah, menyebutkan rekonstruksi digelar di Polda Metro Jaya pada Rabu 1 April lalu.
Pelaku pembunuhan terhadap Dwintha Anggary (DA), cucu komedian Betawi legendaris Mpok Nori memperagakan 45 adegan saat rekonstruksi.
Sebagai informasi, korban AH ditemukan Sabtu pagi, 28 Maret 2026, oleh pemilik kios yang baru pulang mudik. Korban ditemukan dalam kondisi termutilasi. Tangan dan kaki korban hilang.
Lokasi penemuan pertama di kebun bambu, pinggir Jalan Gunung Batu Puncak 2, Desa Selawangi, Kecamatan Cariu.