Kumpulan Berita
Pembunuhan ini bermula dari persoalan sepele saat korban hendak menuju Kantor KUA Pulau Beringin dan memarkirkan kendaraannya di depan rumah salah satu pelaku yang merupakan tetangga.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menembak Yanti karena emosi setelah korban menolak ajakan untuk kembali rujuk.
Polisi mengizinkan Chalong menggelar konferensi pers dimana dia menjelaskan perbuatannya sambil menghisap rokok.
Polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap pria berinisial K (51) kawasan Cipayung, Kota Depok. Tersangka Saepul (26) memeragakan 51 adegan.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari empat saksi dan mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV sebagai barang bukti.
Sebelumnya, polisi menetapkan Saepul sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap K di wilayah Tanah Merah, Pancoran Mas, Kota Depok.
Pihak keluarga ingin mengetahui secara spesifik apakah kematian Sutrimo dikategorikan wajar atau terdapat unsur lain di baliknya.
Kasus penemuan mayat ini kini resmi dilimpahkan penanganannya dari Polres Grobogan ke Polres Semarang.