Kumpulan Berita
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya selalu berpegang pada data resmi terkait pengelolaan dana daerah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Regulasi ini menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah untuk menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD guna mendukung pembangunan nasional dan daerah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pinjaman pemerintah pusat kepada daerah telah siap untuk disalurkan.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyoroti temuan terkait besarnya dana milik pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan hingga mencapai Rp 234 triliun. Ia menilai hal itu menunjukkan lemahnya kinerja pemerintah daerah dalam mengelola anggaran publik.
Mekanisme pengumpulan data yang digunakan bank sentral, yang menjamin data tersebut bersifat agregat dan terverifikasi.
Purbaya buka suara soal pernyataan Dedi Mulyadi yang membantah adanya dana kas Pemprov Jawa Barat yang disimpan di bank.
OJK mewajibkan Pemda yang menerbitkan Obligasi dan Sukuk Daerah untuk melaporkan penggunaan dana setiap 6 bulan. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan kesesuaian dengan prospektus penerbitan sesuai POJK 10/2024.
Pengalihan Transfer ke Daerah (TKD) menuntut Pemda kreatif mencari pembiayaan mandiri. Creative financing, optimalisasi aset, dan kapasitas teknis ASN jadi kunci. Jakarta inisiasi Jakarta Collaboration Fund dan obligasi daerah.