Kumpulan Berita
Menteri Keuangan Sri Mulyani mewajibkan Pemda menganggarkan bansos pada Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2% dari DTU.
Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat sayembara untuk Pemerintah Daerah (Pemda).
Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menganggarkan 2% Dana Transfer Umum (DTU) untuk bansos.
ATR/BPN mengimbau kepada kepala daerah untuk segera menyiapkan titik pertumbuhan ekonomi.
Upaya ini dilakukan dengan melibatkan pakar dari berbagai bidang terkait.
Salah satunya dengan cara membentuk atau mengintegrasikan perangkat daerah.
"Yang penting semua kita ini bersaudara, bangun kebersamaan persaudaraan untuk terus membangun Kota Jakarta dan Indonesia yang lebih baik," kata Ariza.
Hal ini tersebut disampaikan Tito untuk mendorong capaian vaksin booster yang cenderung stagnan dalam beberapa waktu terakhir