Kumpulan Berita
Sidang lanjutan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) memanggil tiga orang saksi yakni dua dewasa dan satu orang saksi anak.
Seorang ayah tega memperkosa anak tirinya hingga hamil 8 bulan.
Pelaku membujuk dan merayu serta mengancam korban agar mau disetubuhi dan dicabuli.
Berlaku cabul pada 15 muridnya, guru agama di salah satu SD Negeri di Rawaapu, Patimuan, berinisial MA ditangkap polisi.
Total sebanyak 35 orang santriwati yang terdaftar, telah difasilitasi.
YM Alias Yusme (53) tega menyetubuhi cucu sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Seorang gadis manis di Manado berinisial SE (14) hamil empat bulan akibat dari perbuatan terlarang bersama pacarnya sendiri.
PN Tabanan menjatuhkan vonis 15 tahun dan denda Rp100 juta kepada I Ketut Bia Setiarawan.