Kumpulan Berita
Selain kurungan badan, terdakwa juga dikenai hukuman denda Rp1 miliar serta biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp27,56 juta.
Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak di Jakut Divonis 9 Tahun, RPA Perindo Apresiasi
Dirinya melaporkan suaminya yang merupakan ayah tiri anaknya tersebut karena telah memperkosa NA yang masih duduk di bangku SMP.
"Korban ini mengalami keterbelakangan mental," kata Iptu Sadimun, Kamis pagi (9/3/2023).
RS yang masih berstatus lajang diringkus polisi setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya
Perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya hingga sekitar 4 kali. Selain itu, tersangka dan korban tinggal dalam satu rumah.
Tersangka mengaku sudah 12 kali berbuat tidak senonoh terhadap korban yang merupakan anak tirinya sendiri.
Bejat, seorang ayah tiri merudapaksa anak tirinya sendiri.