Kumpulan Berita
FZ pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi tertunduk lesu saat digelandang polisi.
Pria berinisial MF itu ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,
Sebanyak tiga orang santriwati di bawah umur menjadi korban pelecehan oleh 4 orang oknum ustadz di Pondok Pesantren.
Menurut keterangan RT di tempat tinggalnya, pelaku ini orangnya baik. Malah sering beribadah dan mengimami di masjid.
Sekarang sudah rata dengan tanah, sudah hangus dibakar.
Remaja berinisial IR (19) ini menjadi korban penyekapan oleh YD (49) warga Banyuwangi yang tinggal di rumah kontrakannya.
Residivis curanmor berinisial TS (21) ditangkap polisi lantaran memperkosa gadis belia status pelajar.
Tak kuat menahan nafsu birahi, MA(22) ditangkap polisi lantaran menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur.