Kumpulan Berita
Pelaku bahkan menjadikan kesibukan sang istri sebagai alasan memperkosa anaknya.
Setiba d ilokasi, korban langsung diseret pelaku ke dalam hutan secara paksa.
Perbuatan bejatnya itu sudah dilakukan sejak sang anak duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar di tahun 2014 hingga berusia 19 tahun.
Kasus tersebut saat ini tengah diperbaiki berkas setelah sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Aksi bejatnya dilakukan ketika korban dalam kamar mandi rumahnya di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel.
Korban dinodai tersangka sejak masih di bawah umur atau pada 2021 lalu
Polisi meringkus pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur di hutan pinus, Purbalingga, Jawa Tengah.
Pelaku berinisial D, kini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur