Kumpulan Berita
Polisi menetapkan satu orang tersangka kasus pembunuhan disertai dugaan pemerkosaan gadis penjual gorengan berinisial NKS (18) di Padang Pariaman.
Seorang pemuda berinisial ARF (24) warga Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap polisi lantaran memperkosa anak di bawah umur.
Setelah dibujuk, akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya.
Polisi menangkap seorang pria berinisial MFR (24) yang melakukan pencurian dan hampir melakukan pemerkosaan terhadap korbannya LF di kamar kos di Neglasari.
Saat ditangkap, pelaku mengaku perbuatannya yang ingin melakukan pencurian disertai pemerkosaan.
Korban ditemukan tewas terkubur dengan kondisi terkikat anpa busana setelah hilang selama dua hari.
Kematian tragis dialami Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan keliling setelah dilaporkan hilang pada 6 September 2024.
Korban diduga diperkosa sebelum dibunuh karena saat ditemukan mayat korban dalam keadaan telanjang dengan tangan terikat.