Kumpulan Berita
Saat ini, tiga dari empat tersangka sudah ditangkap polisi.
Ia melaporkan pria berinisial AS karena diduga telah menyetubuhi putri cantiknya usai diimingi uang Rp5.000.
aAyah bejat tersebut ditangkap polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan kini ditahan unit PPA Satreskrim Polres Mura.
Korban langsung lapor polisi dan pelaku ditangkap.
Tersangka pemerkosa remaja putri itu terancam 15 tahun penjara.
Ahmad Subhan pendamping rehabilitasi sosial Kabupaten Pandeglang saat mendatangi Mapolres Pandeglang.
Ipda Made Budiarsa mengungkapkan, kasus tersebut sementara ditangani pihak Satreskrim.
Terduga pelaku diketahui merupakan warga Peot, Kecamatan Borong.