Kumpulan Berita
Korban sudah melahirkan satu anak yang sudah berumur dua tahun hasil dari hubungan kakak beradik tersebut.
Korban sempat melawan, tapi pelaku tetap memaksanya bersetubuh.
Keenam pelaku tersebut di antaranya RRS (14), MZ (18), IS (18), AP (17), A (19), dan MRA (14). Lalu 4 pelaku lainnya masih buron.
Ramelan pun lantas memaksa korban dengan mengancam akan menyebarkan foto atau potongan gambar saat VCS yang sebelumnya mereka lakukan.
Nahas nasib dialami TA (19) gadis ABG (anak baru gede) warga Desa Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin,
Pelaku berinisial AZ (15) yang merupakan pelajar asal Kecamatan Seputih Mataramitu nekat merudapaksa korban inisial PT (15).
Pengambilan hak yang dijadikan barang bukti tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Kamis (7/3/2024).
Kasus pemerkosaan biadab ini seolah menjadi sinyal bahaya bagi traveler internasional.