Kumpulan Berita
Aksi bejat ini dilakukan di saat sang istri pergi bekerja.
Menurutnya, jika hal itu terbukti benar, oknum jaksa tersebut harus mendapat sanksi dan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Seorang pria ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung lantaran nekat menyetubuhi anak SMP.
Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membebaskan Muhammad Baldi Ale dan Adit Kurniawan
Warga Desa Mulyo Harjo mendadak gempar dengan peristiwa pembunuhan
Kasus oknum guru SMKN 4 yang menghamili siswi SMKN 5 berinisial RW (19), terus berlanjut di kepolisian.
Lalu tersangka menghubungi korban melalui handphone agar datang ke rumah tersangka.
Perlakuan bejat dilakukan seorang ayah pada anak tirinya yang baru berusia 13 tahun, dengan menyetubuhinya hingga hamil enam bulan.