Kumpulan Berita
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan terbitnya Kepgub Nomor 857 Tahun 2025 tentang pengurangan dan pembebasan PBB-P2.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku sebagai satu-satunya pemimpin daerah yang tidak mengeluh dan protes ketika dana transfer atau Dana Bagi Hasil (DBH) dipangkas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Rp15 triliun.
Pemprov DKI Jakarta resmi memberikan keringanan pajak untuk berbagai kegiatan seni, hiburan, sampai olahraga.
Pemprov DKI Jakarta baru saja mengeluarkan aturan baru yang bisa bikin biaya balik nama kendaraan jadi lebih ringan, cek di sini!
Polemik Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang dikebut Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi DKI Jakarta terus berlanjut.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan Kepgub Nomor 841 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025, Pemprov memberikan aturan baru mengenai pengurangan dan pembebasan pokok BPHTB.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mendukung penuh langkah panitia khusus (pansus) perparkiran DPRD DKI Jakarta, yang kembali melakukan penyegelan kantong parkir ilegal. Ia menilai permasalahan parkir di Jakarta harus segera diselesaikan.