Kumpulan Berita
Hati-Hati Penipuan QRIS. Saksikan Informasi Selengkapnya di Okezone Updates Hari Ini!
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap tiga waria berinisial AP (25), JN (30) dan HS (38) yang melakukan kasus kekerasan
Rian Antoni secara sah meyakinkan terbukti bersalah dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
Pelaku diringkus lantaran telah menyetubuhi anak di bawah umur.
Hengki mengatakan, dalam kasus ini pihaknya juga menggandeng sejumlah pihak untuk menjamin objektivitas penyidikan
Neno Arisman (19) warga Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan
Diduga MDF meninggal usai diremas alat kelaminnya oleh tersangka kakek lansia N alias Engkong (70).
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas, menangkap pelaku pencabulan