Kumpulan Berita
Rekonstruksi Pencabulan di Hutan Kaki Gunung Arjuno, Pelaku Peragakan 19 Adegan
Kasus ini terbongkar setelah salah satu korbannya menceritakan perbuatan tersangka.
Satuan Reskrim Polres Bengkalis, Riau menangkap A (38) diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Polisi tetap menetapkan pelaku sebagai tersangka lantaran sudah memenuhi unsur pidana dalam peristiwa dugaan pencabulan tersebut.
Kompol Hasoloan Situmorang menyebutkan peristiwa yang menimpa anak A itu terjadi pada bulan April 2023 lalu.
Adapun ketujuh orang anggota itu berinisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD
Korban merupakan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang masih sederajat dengan SD
Diki digelandang petugas Polsek Dolok Merawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.