Kumpulan Berita
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap tiga waria berinisial AP (25), JN (30) dan HS (38) yang melakukan kasus kekerasan
Rian Antoni secara sah meyakinkan terbukti bersalah dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
Perbuatan itupun sudah dilakukan berulang kali di beberapa tempat berbeda
Hengki mengatakan, dalam kasus ini pihaknya juga menggandeng sejumlah pihak untuk menjamin objektivitas penyidikan
Neno Arisman (19) warga Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan
Menginap di Rumah Nenek, Bocah Dicabuli Pamannya
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas, menangkap pelaku pencabulan
Bejat, Pria Ini Cabuli Anaknya Selama 9 Tahun