Kumpulan Berita
Seorang oknum guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Cirebon, terpaksa diamankan Unit PPA Polres Cirebon Kota
Oknum pimpinan pondok pesantren itu terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya.
Mario Dandy dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seorang ayah berinisial H (47) tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial KA (13) di kediamannya
Seorang dukun bernama Sukriah atau Mamang Ompong yang telah memperkosa siswi SMA berusia 16 tahun asal Kota Tangerang
Seorang siswi SMA asal Kota Tangerang berusia 16 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh dukun.
Seorang pria berinisial RA (22) ditangkap lantaran menyetubuhi anak di bawah umur sebanyak 3 kali.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan saat ibu korban sedang tidak ada di rumah.