Kumpulan Berita
Yusri menyebut, kedua akun itu menghina ibu, istri, keluarga besar, serta Ahok sendiri. Atas dasar itulah Ahok membuat laporan polisi.
Sebelumnya, Ahok melalui kuasa hukumnya melakukan pelaporan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Ahmad Ramzy kuasa hukum Ahok mengaku bahwa laporan tersebut sudah dilakukan pada 17 Mei 2020 lalu.
Bareskrim Mabes Polri telah merampungkan pemeriksaan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Jack Lapian terhadap pendiri Kaskus.
Yang bersangkutan kooperatif dan tidak dilakukan penahanan.
Jack Boyd Lapian diperiksa sampai dengan PKL 18.00 WIB
PDI Perjuangan telah melakukan pendalaman terhadap materi yang dilaporkan. Dari kajian ini dirasakan memenuhi unsur pelanggaran ITE
Polri memastikan Muhammad Said Didu belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.