Kumpulan Berita
Agung melaporkan Benny Tjokro terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu teregister LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim.
PDI Perjuangan telah melakukan pendalaman terhadap materi yang dilaporkan. Dari kajian ini dirasakan memenuhi unsur pelanggaran ITE
Polri memastikan Muhammad Said Didu belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Permohonan maaf itu dilontarkan setelah mengetahui acara Webinar yang mengusung isu tersebut tidak mendapatkan izin dari Muhammadiyah.
Ahmad menjelaskan, dalam hal ini saksi akan diperiksa terkait dengan konten wawancaranya bersama dengan Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu rampung menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
Hingga saat ini penyidik masih mempertimbangkan permintaan tersebut.