Kumpulan Berita
Bareskrim Polri membeberkan alasan selebgram, Lisa Mariana tidak ditahan, meski menyandang tersangka pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Selebgram Lisa Mariana akan menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik oleh Bareskrim Polri, pada Jumat 24 Oktober 2025 besok.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim kembali menjadwalkan pemeriksaan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 24 Oktober 2025 besok.
Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK)
Selebgram Lisa Mariana (LM) dijadwalkan menjalani pemeriksaan dengan status barunya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan
Bareskrim Polri memanggil selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) periode 2004??"2007 yang juga sahabat Jusuf Kalla (JK), Hamid Awaluddin, mengungkap tidak pernah ada permohonan maaf yang dilakukan oleh Silfester Matutina kepada JK.
Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya terkait kasus yang menjeratnya.