Kumpulan Berita
Polres Tabanan mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Dia juga memandang bahwa akar masalah kasus ini adalah kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah. Sehingga, perilaku main hakim sendiri memang kerap terjadi.
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Kerja Bali mengecam keras aksi main hakim sendiri yang menyebabkan terduga pencuri ayam tewas di Bali. Negara pun didorong agar anak hingga keluarga terduga pencuri ayam mendapat perlindungan dan pendampingan.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus berpura-pura mencari klinik kecantikan atau tempat perawatan kuku.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam mengungkapkan, barang bukti yang disita dari penangkapan Tamrin, di antaranya senjata api hingga amunisi.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api organik merk Smith & Wesson S&W. Lima butir peluru kaliber 9 mm.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Kalideres dan dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Dikatakannya, kasus tersebut terungkap setelah petugas gudang melakukan pengecekan inventaris pada awal Juli 2026.