Kumpulan Berita
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kejadian itu. Untuk lokasinya masuk wilayah Kreo, Kota Tangerang.
Keluarga korban tak menyangka, niat merantau Setiawan ke kawasan industri Morowali justru berakhir tragis akibat aksi main hakim sendiri oleh warga.
Polres Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang yang diduga melakukan pencurian ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali. Lima tersangka masing-masing berinisial MG, WS, KB, MK, dan ND.
Polres Tabanan mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Dia juga memandang bahwa akar masalah kasus ini adalah kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah. Sehingga, perilaku main hakim sendiri memang kerap terjadi.
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Kerja Bali mengecam keras aksi main hakim sendiri yang menyebabkan terduga pencuri ayam tewas di Bali. Negara pun didorong agar anak hingga keluarga terduga pencuri ayam mendapat perlindungan dan pendampingan.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus berpura-pura mencari klinik kecantikan atau tempat perawatan kuku.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam mengungkapkan, barang bukti yang disita dari penangkapan Tamrin, di antaranya senjata api hingga amunisi.