Kumpulan Berita
Komnas HAM dalam rekomendasi dan temuannya menemukan adanya dugaan unlawful killing terkait kasus tersebut.
Bareskrim Polri resmi menetapkan 6 orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka.
Bareskrim Polri menyatakan telah membuat Laporan Polisi (LP) terkait dengan rekomendasi Komnas HAM
Laporan setebal 60 halaman itu, kata Rusdi menjadi sangat penting untuk ditindaklanjuti oleh polisi.
Barang bukti yang dimiliki Komnas HAM menjadi hal penting khususnya penyidik dalam melanjutkan proses penyelidikan perkara tersebut.
Kesimpulan merangkum awal persidangan hingga akhir persidangan praperadilan.
TP3 meminta Kapolri memberhentikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sehingga proses hukum yang berjalan dapat berlangsung objektif.