Kumpulan Berita
Sebelumnya, JPU mencecar Acay lantaran dia menyebutkan tidak tahu apakah CCTV di komplek Duren Tiga.
Setidaknya, terdapat sekitar delapan orang saksi yang dimintai keterangan dalam persidangan tersebut.
Kuasa hukum Laskar FPI sudah memperkirakan keputusan MA tersebut.
Keduanya telah divonis bebas dalam perkara pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indoneia (MUI) Anwar Abbas menanggapi putusan majelis hakim tersebut.
Penembakan itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun bakal mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
PN Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus Unlawful Killing Laskar FPI.