Kumpulan Berita
Sedangkan untuk motif pemukulan terjadi, karena korban merasa spakbor motornya ditabrak oleh FRS. Namun saat ditegor, pelaku malah marah berujung aksi penganiayaan dengan memukul korban.
Saat itu, kata Nurma, korban merasa bagian belakang motornya ditabrak beberapa kali oleh motor pelaku.
Pelaku yang merasa tidak terima akibat ditegur langsung memukul korban berkali-kali di bagian wajah menggunakan tangan kosong.
Perempuan berinisial M (30) diduga menjadi korban penyiksaan oleh seorang oknum aparat. Ia disebut disiksa, dicekoki narkotika jenis sabu, hingga disiram air keras oleh terduga pelaku.
Tim Hukum Hotman Paris Hutapea atau Hotman 911 resmi melaporkan oknum aparat yang diduga menyiksa seorang perempuan berinisial M (30) ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban berinisial YTR (29), dengan tersangka Taufik Hidayat (30) di Mapolda Jawa Barat, Kamis (2/7/2026). Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Menurutnya, tindakan yang dialami korban juga memenuhi unsur penganiayaan berat dalam hukum pidana.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut kasus kekerasan yang menimpa perempuan berinisial YTR (29), warga Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Convention Against Torture (CAT) PBB.