Kumpulan Berita
Tim Hukum Hotman Paris Hutapea atau Hotman 911 resmi melaporkan oknum aparat yang diduga menyiksa seorang perempuan berinisial M (30) ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban berinisial YTR (29), dengan tersangka Taufik Hidayat (30) di Mapolda Jawa Barat, Kamis (2/7/2026). Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Pengacara kondang Hotman Paris akan mendampingi seorang wanita untuk melaporkan oknum aparat ke Mabes Polri pada Kamis 2 Juli 2026. Wanita tersebut diduga menjadi korban penyekapan hingga penyiksaan oleh oknum aparat.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut kasus kekerasan yang menimpa perempuan berinisial YTR (29), warga Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Convention Against Torture (CAT) PBB.
Polisi menangkap FP (38), pelaku penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, Banten. Pelaku merupakan wiraswasta, bukan pejabat publik sebagaimana dirumorkan.
Berbagai fakta terkait Taufik Hidayat yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya YTR selama tiga tahun di Bandung terus terungkap, termasuk perilaku Taufik terhadap mantan istrinya.
Polres Metro Tangerang Kota menangkap FP (38), pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, Banten. Polisi menyebut motif FP melakukan penganiayaan terhadap korban karena cemburu.
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita yang bekerja sebagai caddy golf di Kelapa Indah, Kota Tangerang, Banten.