Kumpulan Berita
Kapolri memastikan, oknum Brimob tersebut mendapatkan hukuman setimpal dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban.
Dia juga menegaskan, Polda Maluku berkomitmen menyelesaikan pelanggaran etik ini secara cepat dan transparan.
Dia menegaskan bahwa sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tidak cukup. Dia mendesak agar proses hukum dilanjutkan ke ranah pidana di pengadilan umum.
KPAI meminta penyebab kematian korban diungkap.
Bripa MS kini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka.
Ia saat ini sedang menjalani pemeriksaan kode etik terkait perkara yang menjeratnya.
Bripda MS kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ada beberapa alasan sehingga polisi memutuskan menangguhkan penahanan terhadap Habib Bahar.