Kumpulan Berita
Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap oknum Brimob Polda Maluku Bripda MS.
Keluarga Nizam dapat ke KPAI untuk meminta pendampingan dalam mengusut kematian bocah malang tersebut.
Seorang oknum polisi diduga melakukan penganiayaan terhadap tiga pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Bekasi Timur Raya, Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu 22 Februari 2026 malam.
Kapolri menginstruksikan jajarannya untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya pelajar hingga tewas di Maluku.
Kapolri memastikan, oknum Brimob tersebut mendapatkan hukuman setimpal dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban.
Dia juga menegaskan, Polda Maluku berkomitmen menyelesaikan pelanggaran etik ini secara cepat dan transparan.
Dia menambahkan anggota Brimob itu harus menjalani sidang etik dengan ancaman pemecatan dilanjutkan dengan proses pidana.
KPAI meminta penyebab kematian korban diungkap.