Kumpulan Berita
Woodyrman dikenakan Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan, pelaku penganiayaan WNA Brunei Darussalam inisial MHF (30) merupakan seorang influencer berinisial MIA (33). Saat ini, polisi masih memeriksa pelaku yang juga sama-sama WNA Brunei Darussalam tersebut.
Orangtua terduga pelaku penganiayaan terhadap penumpang JakLingko berinisial RS, Suhari, menyampaikan permintaan maaf kepada korban bernama Berliana atas insiden yang terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam mengatakan, polisi menangkap seorang perempuan berinisial RS (30) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap penumpang JakLingko. Saat ini, pelaku tengah menjalani tes kejiwaan di rumah sakit jiwa (RSJ).
Pengemudi mobil menjadi korban penganiayaan di Jalan Alternatif Cibubur, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu 17 Mei 2026. Penganiayaan itu dilakukan pengemudi lain yang tak terima diklakson korban.
Seorang pria berinisial RNA (29) menjadi korban penculikan, penyanderaan, hingga pengeroyokan di Jalan Raya Rawa Kuning, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis 14 Mei 2026. Polisi kemudian menangkap dua pelaku setelah menerima laporan dari warga.
Kapolsek Palmerah, Kompol Gomos Simamora, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. I
Ronald mengaku telah mendengar penjelasan lengkap dari perspektif para pelaku.