Kumpulan Berita
Pengacara kondang Hotman Paris akan mendampingi seorang wanita untuk melaporkan oknum aparat ke Mabes Polri pada Kamis 2 Juli 2026. Wanita tersebut diduga menjadi korban penyekapan hingga penyiksaan oleh oknum aparat.
Menurutnya, tindakan yang dialami korban juga memenuhi unsur penganiayaan berat dalam hukum pidana.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut kasus kekerasan yang menimpa perempuan berinisial YTR (29), warga Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Convention Against Torture (CAT) PBB.
Berbagai fakta terkait Taufik Hidayat yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya YTR selama tiga tahun di Bandung terus terungkap, termasuk perilaku Taufik terhadap mantan istrinya.
Polisi menangkap FP (38), pelaku penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, Banten. Kini, FP telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Metro Tangerang Kota menangkap FP (38), pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, Banten. Polisi menyebut motif FP melakukan penganiayaan terhadap korban karena cemburu.
Video viral di media sosial menunjukkan Taufik Hidayat pelaku penganiayaan YTR pesan kulkas sebelum ditangkap.
Nama Taufik Hidayat saat ini tengah menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan penyekapan selama tiga tahun dan penganiayaan terhadap pacarnya, YTR, di Bandung hingga menyebabkan luka fisik signifikan di sekujur tubuh. Ia berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Barat pada Selasa, 23 Juni 2026.