Kumpulan Berita
Menurutnya, tindakan yang dialami korban juga memenuhi unsur penganiayaan berat dalam hukum pidana.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut kasus kekerasan yang menimpa perempuan berinisial YTR (29), warga Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Convention Against Torture (CAT) PBB.
Polisi menangkap FP (38), pelaku penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, Banten. Pelaku merupakan wiraswasta, bukan pejabat publik sebagaimana dirumorkan.
Polisi menangkap FP (38), pelaku penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, Banten. Kini, FP telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Metro Tangerang Kota menangkap FP (38), pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, Banten. Polisi menyebut motif FP melakukan penganiayaan terhadap korban karena cemburu.
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita yang bekerja sebagai caddy golf di Kelapa Indah, Kota Tangerang, Banten.
Nama Taufik Hidayat saat ini tengah menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan penyekapan selama tiga tahun dan penganiayaan terhadap pacarnya, YTR, di Bandung hingga menyebabkan luka fisik signifikan di sekujur tubuh. Ia berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Barat pada Selasa, 23 Juni 2026.
Kasus ini terungkap setelah keuarga korban melapor kepada polisi.