Kumpulan Berita
Tanpa menggunakan sabo atau penutup kepala, 7 orang pelaku penusukan dan pengeroyokan dihadirkan dalam press rilis di Mapolresta Yogyakarta.
Ribuan santri mendatangi Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menggelar aksi unjuk rasa.
Peristiwa pengeroyokan menyebabkan dua pembimbing santri Pondok Pesantren Al Fatimiyah, Krapyak, Kapanewon Kasihan, Bantul mengalami luka tusuk terjadi pada Rabu 23 Oktober 2024.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Diduga pelaku merasa kesal terhadap korban.
Seorang pria berinisial ADS di Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat dikeroyok hingga babak belur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan, peristiwa penganiayaan tersebut.
Seorang pria dilaporkan tewas mengenaskan dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya. Korban tewas diduga akibat di keroyok di Jalan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.