Kumpulan Berita
N nekat menggadaikan dua unit mobil yang direntalnya lantaran terlilit utang.
Bekerja selama duja tahun menjadi sopir Feryansyah (32) warga Jalur 8 Telang Jembatan 2, Kelurahan Telang Jaya
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku warga Serang Banten tersebut diduga telah menggelapkan 2 unit kendaraan roda empat
Pelaku pun berhasil menggasak uang korbannya, AAS sebanyak Rp110 juta
Kejaksaan Agung sendiri pada tanggal 4 September 2023 telah menyatakan berkas perkara itu telah lengkap atau P-21
Pakai Identitas Palsu, Pelaku Gelapkan Mobil Rental
Hal ini terungkap melalui pengajuan pengadilan oleh kantor Jaksa Agung New York, Letitia James pada Rabu, (30/8/2023).
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, WMZ menggadaikan alat perusahaan dikarenakan kecanduan judi online.